Nusron Wahid selaku Kepala BNP2TKI dinilai telah melanggar hukum tata negara.
Yusril Ihza Mahendra, profesor tata negara ini, dirinya memang tidak memiliki program untuk menyengsarakan warga Kampung Akuarium.
Menurut pakar hukum tata negara tersebut, dirinya akan mendiskusikan dengan tim advokat lain dan akan membentuk sebuah tim untuk menangani proses penangkapan tersebut.
KPK diminta untuk mematuhi sistem hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka patut diduga KPK telah melakukan pelanggaran yang lebih besar.
Pansus Hak Angket KPK akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menghadiri undangan Pansus Angket KPK dalam rapat dengar pendapat umum, di Gedung DPR, Senin (10/7).
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai penting bagi KPK untuk memeriksa mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sementara itu pakar Hukum Tata Negara, Benny Sabdo juga mengungkapkan adanya potensi abuse of power MK itu. Kasus yang menimpa Akil Mochtar dan Patrialis Akbar menjadi bukti adanya potensi abuse of power tersebut.
Ilmu yang digeluti selama di kampus, menurut Ma’ruf Cahyono akan lebih bermakna ketika mereka hadir langsung ke lembaga-lembaga negara terkait agar bisa melihat bagaimana posisi tata negara dalam prakteknya.